Batam l KNC : Kasus Dugaan Penipuan atau
Penggelapan di PT Brent Securities kembali di gelar Senin(31/8/2015), sidang
kali ini Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ridho Setiawan dan Poprizal menghadirkan Saksi
ahli Pidana Khusus dan Tata Pemerintah dari Universitas Panca Budi Medan DR.Darwinsyah
Minin SH.
Usai mendengarkan kilas balik permasalahan
PT Brent Securities dengan nasabahnya yang
di sampaikan jaksa penuntut umum. Darwinsyah Minin, menyebutkan rayuan-rayuan dari
marketing perusahaan yang kemudian berhasil meyakinkan sebanyak 27 orang yang
investasi di PT. Brant Securitas yang kemudian terjadi masalah dengan terbitnya
cek kosong maka dianggap telah memenuhi unsur penipuan yaitu pasal 378 KUHP.
” Pembayaran macet itu yang
menjadi persoalan, berawal dari perdata menjadi pidana. Kalau pembayaran lancar
tentu saja tidak ada masalah, terlepas dia terdakwa ada niat untuk
membayar. Namun karena yang diberikan adalah 4 lembar cek kosong tentu saja
tidak menghapus pidananya” katanya.
Namun saat giliran Hermanto Barus
SH penasehat hukum terdakwa Yandi
Suratna Gondoprawiro, menanyakan apakah saksi ahli tahu tentang surat
perjanjian tanggal 16 Mei 2014 antara terdakwa Yandi yang mendapat kuasa dari
Juita Nuryasari Direktur Utama PT Brent
Ventura dengan 27 nasabah.
Saksi ahli mengaku tidak mengetahuinya
“Saya tidak diberitahukan penyidik,” kata Darwin.
Menurut penasehat hukum munculnya cek berawal dari perjanjian tanggal 16
Mei 2014 tersebut, sehingga kasus itu seharusnya kasus perdata.
Selain pertanyaan tersebut, Hermanto
Barus SH juga menyampaikan jika sesuai surat edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP
tahun 2008 Perihal Tata Usaha Penarikan
Cek/Bilyet Giro Kosong. Bahwa Pemilik Rekening adalah orang atau badan yang
memiliki Rekening pada bank.
Menanggapi hal itu Darwin mengaku
hal tersebut merupakan adminstrasi perbankan.
“ itu admintrasi perbankkan, saya disini sebagai saksi ahli, saya netral tanpa ada kepentingan.” Ucapnya.
Barus selanjutnya menyatakan, seharusnya
yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Juita sebagai Dirut PT Brent
Ventura, karena cek BCA yang diterbitkan untuk pengembalian uang nasabah atas
nama Brent Ventura.
Syahrial A Harahap Ketua Majelis yang
didampingi Alfian dan Juli Handayani sebagai anggota, kemudian meminta surat
edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tahun 2008 Perihal Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong
yang di sampaikan Hermanto Barus SH.
Sidang selanjutnya akan kembali
digelar pada Rabu 2 September lusa, dengan agenda menghadirkan 2 orang saksi
dari pihak penasehat hukum.
BrsHR/Redaksi
Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan di PT Brent Securities
BATAM – swarakepri.com :
Persidangan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro pada kasus dugaan
penipuan atau penggelapan uang nasabah di PT Brent Securities yang
digelar Senin(31/8/2015) siang menguak fakta baru.
Darwinsyah Minin, Saksi ahli Pidana
Khusus dan Tata Pemerintah dari Universitas Panca Budi Medan yang
dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ridho Setiawan dan Poprizal di
persidangan mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian tanggal 16 Mei
2014 antara terdakwa yang bertindak atas nama Juita Nuryasari selaku
Direktur Utama PT Brent Ventura dengan 27 nasabah yang dikuasakan kepada
saksi Randi.
“Saya
tidak diberitahukan penyidik,” kata Darwin ketika ditanya Penasehat
Hukum terdakwa terkait surat perjanjian tanggal 16 Mei 2014 tersebut.
Namun ketika ditanyakan penasehat hukum
terdakwa soal keterangan saksi ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP)
penyidik yang mengatakan batalnya perjanjian, Darwin menjelaskan bahwa
ada dua kategori yang menyebabkan sebuah perjanjian batal yakni batal
demi hukum atau dapat dibatalkan.
“Saya katakan dapat dibatalkan,” tegasnya.
Darwin menegaskan bahwa ia bertanggung jawab atas pendapatnya terhadap apa yang diketahui dalam kasus ini.
“Saya
bertanggung jawab terhadap apa yang saya tahu!” ujarnya ketika ditanya
penasehat hukum terkait apakah fakta yang tidak utuh bisa mempengaruhi
keterangan saksi ahli.
Ia juga menegaskan bahwa andaikan ia
mengetahui adanya surat perjanjian tersebut, ia tetap berpendapat bahwa
perkara ini adalah pidana. “Andaipun saya tahu, ini tetap pidana,”
ujarnya.
Ketika ditanyakan soal adanya surat
edaran Bank Indonesia terkait sanksi penarik cek kosong, Darwin mengaku
hal tersebut merupakan adminstrasi perbankan.
“Dalam kasus ini, hampir semua unsur 378 KUHP(penipuan,red) sudah terpenuhi,” jelasnya.
Ketika ditanyakan soal keterangannya di
BAP yang mengatakan terdakwa telah melakukan penipuan, Darwin
berpendapat bahwa andaikan cek itu tidak kosong tidak akan ada pidana.
“Maka disitulah(cek kosong) kita masukkan pasal 372 KUHP(penggelapan,red),” jelasnya.
Darwin mengaku bahwa dari kronologis yang dibacakan penyidik, ia dapat mengatakan bahwa unsur pasal 378.
Sebelumnya saat menjawab pertanyaan JPU,
Darwin mengatakan bahwa kasus yang menjerat terdakwa pada hakekatnya
adalah perdata. Tapi karena adanya 4 lembar cek yang tidak bisa
dicairkan oleh nasabah(cek kosong), ia berpendapat telah terjadi tindak
pidana.
“Secara umum ada unsur-unsur pasal 378,” ujarnya.
Menurutnya jika 4 lembar cek tersebut bisa dicairkan oleh nasabah, tidak ada masalah pidana.
“Akibat ketidaksenangan nasabah maka muncullah laporan Polisi” terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa adanya itikad
baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang nasabah tidak otomatis
menghapus pidana, namun bisa digunakan sebagai alat pertimbangan polisi,
Jaksa dan hakim.
“Andaikan cek itu bisa dicairkan saya yakin kasusnya tidak akan sampai kesini(persidangan),” jelasnya.
Seusai mendengarkan keterangan saksi
ahli, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli
Handayani selaku Hakim Anggota menunda sidang hingga hari rabu tanggal 2
September 2015 untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan dari
penasehat hukum terdakwa.
Diberitakan sebelumnya Penasehat Hukum
terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro, Hermanto Barus mengatakan bahwa
Direktur PT Brent Ventura, Juita Nuryasari harus bertanggung jawab atas
kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah di PT Brent
Securities yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
“Juita harus bertanggung jawab sebagai
Dirut PT Brent Ventura, karena cek BCA yang diterbitkan untuk
pengembalian uang nasabah atas nama Brent Ventura,” tegasnya,
Rabu(27/8/2015) sore.
Barus menegaskan bahwa sesuai dengan
pengakuan saksi Jamaludin(karyawan Bank BCA Batam) di persidangan,
terungkap bahwa cek BCA yang diterbitkan tersebut atas nama PT Brent
Ventura.
“Sesuai dengan Undang-undang Perseroan Terbatas, Direktur Utama harus bertanggung jawab,” jelasnya.
Menurut Barus, posisi Juita sebagai
Dirut PT Brent Ventura belum pernah dibatalkan melalui Rapat Umum
Pemegang Saham(RUPS). (red/rudi)
- See more at: http://swarakepri.com/saksi-ahli-tidak-tahu-ada-surat-perjanjian/#sthash.ctlS9SoK.dpuf
Posting Komentar