PH: Kasus Terdakwa Seharusnya Perdata jika Mengacu pada Perjanjian Tanggal 16 Mei 2014


PH: Kasus Terdakwa Seharusnya Perdata jika Mengacu pada Perjanjian Tanggal 16 Mei 2014


Batam l  KNC :  Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan di PT Brent Securities kembali di gelar Senin(31/8/2015), sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ridho Setiawan dan Poprizal menghadirkan Saksi ahli Pidana Khusus dan Tata Pemerintah dari Universitas Panca Budi Medan DR.Darwinsyah Minin SH.

Usai mendengarkan kilas balik permasalahan PT Brent Securities dengan nasabahnya yang di sampaikan jaksa penuntut umum. Darwinsyah Minin, menyebutkan rayuan-rayuan dari marketing perusahaan yang kemudian berhasil meyakinkan sebanyak 27 orang yang investasi di PT. Brant Securitas yang kemudian terjadi masalah dengan terbitnya cek kosong maka dianggap telah memenuhi unsur penipuan yaitu pasal 378 KUHP.


” Pembayaran macet itu yang menjadi persoalan, berawal dari perdata menjadi pidana. Kalau pembayaran lancar tentu saja tidak ada masalah, terlepas dia terdakwa ada niat untuk membayar. Namun karena yang diberikan adalah 4 lembar cek kosong tentu saja tidak menghapus pidananya” katanya.

Namun saat giliran Hermanto Barus SH penasehat hukum terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro, menanyakan apakah saksi ahli tahu tentang surat perjanjian tanggal 16 Mei 2014 antara terdakwa Yandi yang mendapat kuasa dari Juita Nuryasari  Direktur Utama PT Brent Ventura dengan 27 nasabah.

Saksi ahli mengaku tidak mengetahuinya

“Saya tidak diberitahukan penyidik,” kata Darwin.

Menurut penasehat hukum munculnya cek berawal dari perjanjian tanggal 16 Mei 2014 tersebut, sehingga kasus itu seharusnya kasus perdata.

Selain pertanyaan tersebut, Hermanto Barus SH juga menyampaikan jika sesuai surat edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tahun 2008 Perihal  Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong. Bahwa Pemilik Rekening adalah orang atau badan yang memiliki Rekening pada bank.

Menanggapi hal itu Darwin mengaku hal tersebut merupakan adminstrasi perbankan.

“ itu admintrasi perbankkan, saya disini sebagai saksi ahli, saya netral tanpa ada kepentingan.” Ucapnya.

Barus selanjutnya menyatakan, seharusnya yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Juita sebagai Dirut PT Brent Ventura, karena cek BCA yang diterbitkan untuk pengembalian uang nasabah atas nama Brent Ventura.

Syahrial A Harahap Ketua Majelis yang didampingi Alfian dan Juli Handayani sebagai anggota, kemudian meminta surat edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tahun 2008 Perihal  Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong yang di sampaikan Hermanto Barus SH.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Rabu 2 September lusa, dengan agenda menghadirkan 2 orang saksi dari pihak penasehat hukum.

BrsHR/Redaksi


Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan di PT Brent Securities
BATAM – swarakepri.com : Persidangan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang nasabah di PT Brent Securities yang digelar Senin(31/8/2015) siang menguak fakta baru.
Darwinsyah Minin, Saksi ahli Pidana Khusus dan Tata Pemerintah dari Universitas Panca Budi Medan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ridho Setiawan dan Poprizal di persidangan mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian tanggal 16 Mei 2014 antara terdakwa yang bertindak atas nama Juita Nuryasari selaku Direktur Utama PT Brent Ventura dengan 27 nasabah yang dikuasakan kepada saksi Randi.
“Saya tidak diberitahukan penyidik,” kata Darwin ketika ditanya Penasehat Hukum terdakwa terkait surat perjanjian tanggal 16 Mei 2014 tersebut.
Namun ketika ditanyakan penasehat hukum terdakwa soal keterangan saksi ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) penyidik yang mengatakan batalnya perjanjian, Darwin menjelaskan bahwa ada dua kategori yang menyebabkan sebuah perjanjian batal yakni batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
“Saya katakan dapat dibatalkan,” tegasnya.
Darwin menegaskan bahwa ia bertanggung jawab atas pendapatnya terhadap apa yang diketahui dalam kasus ini.
“Saya bertanggung jawab terhadap apa yang saya tahu!” ujarnya ketika ditanya penasehat hukum terkait apakah fakta yang tidak utuh bisa mempengaruhi keterangan saksi ahli.
Ia juga menegaskan bahwa andaikan ia mengetahui adanya surat perjanjian tersebut, ia tetap berpendapat bahwa perkara ini adalah pidana. “Andaipun saya tahu, ini tetap pidana,” ujarnya.
Ketika ditanyakan soal adanya surat edaran Bank Indonesia terkait sanksi penarik cek kosong, Darwin mengaku hal tersebut merupakan adminstrasi perbankan.
“Dalam kasus ini, hampir semua unsur 378 KUHP(penipuan,red) sudah terpenuhi,” jelasnya.
Ketika ditanyakan soal keterangannya di BAP yang mengatakan terdakwa telah melakukan penipuan, Darwin berpendapat bahwa andaikan cek itu tidak kosong tidak akan ada pidana.
“Maka disitulah(cek kosong) kita masukkan pasal 372 KUHP(penggelapan,red),” jelasnya.
Darwin mengaku bahwa dari kronologis yang dibacakan penyidik, ia dapat mengatakan bahwa unsur pasal 378.
Sebelumnya saat menjawab pertanyaan JPU, Darwin mengatakan bahwa kasus yang menjerat terdakwa pada hakekatnya adalah perdata. Tapi karena adanya 4 lembar cek yang tidak bisa dicairkan oleh nasabah(cek kosong), ia berpendapat telah terjadi tindak pidana.
“Secara umum ada unsur-unsur pasal 378,” ujarnya.
Menurutnya jika 4 lembar cek tersebut bisa dicairkan oleh nasabah, tidak ada masalah pidana.
“Akibat ketidaksenangan nasabah maka muncullah laporan Polisi” terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa adanya itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang nasabah tidak otomatis menghapus pidana, namun bisa digunakan sebagai alat pertimbangan polisi, Jaksa dan hakim.
“Andaikan cek itu bisa dicairkan saya yakin kasusnya tidak akan sampai kesini(persidangan),” jelasnya.
Seusai mendengarkan keterangan saksi ahli, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota menunda sidang hingga hari rabu tanggal 2 September 2015 untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan dari penasehat hukum terdakwa.
Diberitakan sebelumnya Penasehat Hukum terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro, Hermanto Barus mengatakan bahwa Direktur PT Brent Ventura, Juita Nuryasari harus bertanggung jawab atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah di PT Brent Securities yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
“Juita harus bertanggung jawab sebagai Dirut PT Brent Ventura, karena cek BCA yang diterbitkan untuk pengembalian uang nasabah atas nama Brent Ventura,” tegasnya, Rabu(27/8/2015) sore.
Barus menegaskan bahwa sesuai dengan pengakuan saksi Jamaludin(karyawan Bank BCA Batam) di persidangan, terungkap bahwa cek BCA yang diterbitkan tersebut atas nama PT Brent Ventura.
“Sesuai dengan Undang-undang Perseroan Terbatas, Direktur Utama harus bertanggung jawab,” jelasnya.
Menurut Barus, posisi Juita sebagai Dirut PT Brent Ventura belum pernah dibatalkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS). (red/rudi)
- See more at: http://swarakepri.com/saksi-ahli-tidak-tahu-ada-surat-perjanjian/#sthash.ctlS9SoK.dpuf

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama