Jakarta I KNC
: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi
menutup 22 website yang memuat film secara ilegal. Penutupan website itu
berdasarkan dari rekomendasi Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham)
dan Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI).
Penutupan website itu, juga telah sesuai dengan Peraturan bersama
Menteri Hukum dan HAM RI No. 14 tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan
Informatika No. 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten
dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait
Dalam Sistem Elektronik.
"Telah ditemukan ada karya seni yang ditawarkan dunia maya yang tidak
sesuai aturan. Mau tidak mau, demi untuk memproteksi hak intelektual
kita, itu harus diblok," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo), Rudiantara saat jumpa pers di Kantor Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Selasa (18/8).
Hal ini, lanjut Chief RA - sapaan akrab Rudiantara - merupakan bentuk konsen pemerintah melindungi karya seniman.
"Pemerintah konsen untuk melindungi karya seniman Indonesia. Karena
kerugian yang diderita itu sudah banyak. Nah, kerjasama ini haruslah
terus berlanjut," tambahnya.
Senada dengan Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, Ahmad M Ramli
yang menyatakan bahwa 22 website tersebut sudah melanggar hak cipta
para seniman.
Adapun, 22 website yang ditutup adalah:
- Ganool.com
- Nontonmovie.com
- Bioskops.com
- Ganool.ca
- Kilasan.to
- Thepiratebay.se
- Downloadfilmbaru.com
- Ganool.co.id
- 21filmcinema.com
- Gudangfilm.faa.im
- Movie76.com
- Isohunt.to
- Cinemaindo.net
- Bioskop25.net
- Ganool.in
- Unduhfilm21.net
- Downloadfilem.com
- Comotin.net
- Movie2k.ti
- Unduhmovie.com
- Bioskopkita.com
- 21sinema.com
Namun dari pantauan awak media kejoranews.com, tidak semua website film online di blok atau di tutup, mereka di antaranya adalah www.indomovie88.com, www.filmbagus21.com dan www.ganool.co.in
(Redaksi kejoranews.com)
Posting Komentar