Batam I KNC : kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang nasabah PT.
Brent Securities kembali di gelar di di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(26/8/15)
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Ginting, Ridho
Setiawan dan Jhon mendatangkan 4 orang saksi yakni Cally Alexandra(Marketing PT
Brent Secuirities), Juita Nuryasari(Dirut PT Brent Ventura), Jamaludin(Bank BCA
Batam) dan Yakub Sucipto (saksi pelapor) di persidangan.
Jalannya Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim
Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani kali ini sempat memanas ketika mendengarkan keterangan saksi Juita
Nuryasari Dirut PT Brent Ventura(anak perusahaan PT Brent Securities).
Pasalnya saksi juita Nuryasari dengan nada emosi, mengaku tidak
mengetahui surat perjanjian tanggal 16 Mei 2014 yang di keluarkan PT Brent ventura
yang berisi tentang perjanjian PT. Brent Ventura dengan 27 orang nasabah yang dikuasakan pada
Yandi.
“Saya tidak tahu perjanjian tanggal 16 Mei, saya mengetahui
perjanjian itu setelah diperlihatkan penyidik.”Ucap Juita
dengan nada tinggi.
Menyikapi hal itu Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap
beberapa kali mengingatkan saksi agar dapat menahan emosi.
Menurut juita, surat kuasa tanggal 15 April 2014 bukan untuk
membuat surat perjanjian dengan nasabah tanggal 16 Mei tersebut. Juita menyebutkan
saat Ia menjabat sebagai Direktur Utama di PT Brent Ventura, tidak pernah
melakukan rapat. Ia juga mengaku tidak mengetahui Undang-undang Perseroan
Terbatas, dan juga tidak mengetahui empat lembar cek yang dikeluarkan
PT. Brent Ventura.
“Saya tidak tahu soal cek itu. Siapa yang berikan ke nasabah
juga saya tidak tahu, Brent Ventura abal-abal,” jelasnya.
Namun saat terdakwa Yandi
Suratna Gondoprawiro
yang mendapat kesempatan bertanya,
mempertanyakan apakah saksi mengetahui ada SK Kementerian Hukum dan HAM tentang jabatannya sebagai Direktur
Utama di Brent Ventura.
Juita meng-iyakan pertanyaan tersebut.
Terdakwa Yandi yang menjawab pertanyaan majelis hakim
menyebut keterangan saksi ada yang benar dan ada juga yang salah.
“Enam Puluh persen keterangan saksi salah yang mulia. PT
Brent Ventura tidak benar hanya simbol” jawabnya mengklarifikasi.
Atas tanggapan terdakwa tersebut, Majelis Hakim menanyakan
kepada saksi apakah masih tetap pada keterangan semula atau merubah keterangan.
“Tetap pak Hakim,” ujar saksi.
Seusai mendengarkan keterangan dari 4 saksi dipersidangan,
Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga hari Senin tanggal 31 Agustus 2015,
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu(19/8/2015) lalu, Hendra
Sunarya, Kwek A Hi dan Aei Ming alias Randy sebagai saksi korban mengaku merasa
tertipu karena 4 lembar cek senilai Rp 27.337.500.000.(27 milyar lebih), yang diberikan terdakwa untuk membayar kembali
uang 27 orang nasabah brent securities di Batam ternyata kosong.
Penasehat Hukum terdakwa, Hermanto Barus mengatakan dalam
keterangannya, ketiga saksi mengaku 4 lembar cek tersebut diterima setelah
adanya Surat Perjanjian tanggal 14 Mei 2014 antara 27 nasabah yang dikuasakan
kepada Randy dan terdakwa selaku kuasa dari PT Brent Ventura.
“Dalam pasal 6 perjanjian itu disebutkan apabila ada
perselisihan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri Batam secara perdata,”
ujarnya seusai persidangan.
Ia mengatakan kasus ini seharusnya diselesaikan secara
perdata karena asal mulanya dari perikatan perdata.
“Cek itu diterbitkan Brent Ventura(anak perusahaan Brent
Securities). Jadi yang punya perikatan adalah Brent Ventura,” jelasnya.
Dijelaskannya bahwa dalam investasi tersebut, PT Brent
Securites(terdakwa Yandi menjabat Presiden Direktur) hanya menerima komisi, sedangkan
di Brent Ventura, terdakwa hanya pemegang saham dan Direktur Utamanya dijabat
oleh Juita Nuryasari.
Dalam dakwaannya yang sudah dibacakan pada persidangan(19/8/2015) , Jaksa Penuntut Umum(JPU) Poprizal menjerat terdakwa dengan dakwaan
alternatif yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 372 KUHP tentang
penggelapan.
Redaksi
Posting Komentar