Hengkangnya Investor karena Aksi Organisasi Buruh dan Tidak Diterapkannya Perundang-undangan oleh Pemko


Hengkangnya Investor karena Aksi Organisasi Buruh dan Tidak Diterapkannya Perundang-undangan oleh Pemko

Batam I KNC : Permasalahan ketenagakerjaan seperti hengkangnya investor dan lambatnya pertumbuhan ekonomi di kota Batam, akibat dari banyaknya gerakan organisasi buruh yang melakukan unjuk rasa  sekaligus melakukan sweeping kepada pekerja yang sedang melakukan aktifitas di perusahaan, di sisi lain karena tidak berjalannya peraturan ketenagakerjaan yang di jalankan sesuai perundang-undangan oleh pemerintah kota Batam.  

Hal ini di sampaikan Udin P. Sihaloho sekretaris komisi 4 DPRD Batam, Senin(24/8/15) dalam keterangan pers kepada kejoranews.com. menanggapi statemen Sekretaris Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam yang menilai data Disnaker Batam tidak valid tentang meningkatnya jumlah pengangguran di kota Batam.


Udin mengatakan hengkangnya investor di Batam memang karena ulah buruh yang sering melakukan unjuk rasa di barengi dengan sweeping pekerja, dan itu menurut Udin benar adanya, karena Ia telah beberapa kali melakukan diskusi dan bertanya langsung dengan para investor di kota Batam. Menurut Udin salah satu kekesalan investor kepada organisasi buruh karena sweeping yang di lakukan organisasi buruh memaksa pekerja lain yang sedang melakukan aktifitas, sehingga menghambat produksi  yang berujung pada kerugian perusahaan.

" Banyak investor mengaku tidak keberatan dengan unjuk rasa yang di lakukan buruh, karena hal itu memang hak mereka menyampaikan aspirasi, namun begitu pekerja melakukan mogok investor mulai berpikir.  Dan yang lebih parah jika mereka unjuk rasa di barengi dengan  sweeping kepada perusahaan yang pekerjanya sedang melakukan aktifitas. disinilah perusahaan mulai kesulitan dalam produksi dan menyuplai barang. Itu Bos perusahaan asing mengucapkan langsung kepada saya" ucap Udin.

Di sisi lain politikus PDI-P ini mengatakan, hengkangnya investor karena tidak ada kepastian hukum  dan peraturan  yang di jalankan pemerintah, seperti salah satunya adalah pengawasan kepada tenaga kerja asing, karena tidak adanya pengawasan maka terjadi kesenjangan pendapatan antara pekerja asing dengan pekerja lokal, yang mana pekerja asing mendapat gaji jauh lebih tinggi dari pekerja lokal, sementara dalam hal skill dan kompetensi pekerja lokal tidak kalah dengan pekerja asing. Hal menjadi salah satu hal yuang memicu buruh melakukan aksi-aksi.

Faktor lain masalah adalah tidak adanya pelatihan dan sertifikasi pekerja yang di lakukan oleh pemerintah, padahal dana untuk itu sudah ada, yaitu memakai dana dari pemungutan IMTA( Izin mempekerjakan tenaga asing). Namun saat ini bagaimana penyalurannya Udin mengaku tidak tahu, semenjak penangananya di pegang oleh BPM PTSP(
Badan Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 

Sedangkan terkait lambatnya pertumbuhan ekonomi, karena aturan investasi yang di persulit oleh pihak pemerintah, salah satu contohnya adalah pengurusan domisili tempat usaha yang kadang memakan waktu berbulan-bulan. Padahal di negara tetangga Malaysia pengurusan izin bisa di selesaikan cepat 2 hari dan paling lambat 2 Minggu.

Solusi hal itu menurut Udin perlunya reformasi birokrasi atau reformasi mental birokrasi, agar mereka dapat menjalankan aturan sesuai relnya. Berlanjut kepada harmonisasi instansi dan organisasi pekerja, terus harmonisasi sesama instansi.

Dan yang juga tak kalah pentingnya adalah harmonisasi eksekutif dan legislatif, hal itu perlu karena Udin mengaku selama ini, DPRD tidak pernah menghambat program dan anggaran yang di ajukan eksekutif selama memang program tersebut tidak melanggar ketentuan hukum, dan dapat dijalankan dengan baik serta mengutamakan kepentingan masyarakat kota Batam pada umumnya.

Redaksi KNC



 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama