Pekanbaru I KNC : Puluhan massa dari aliansi Barisan Rakyat Anti
Korupsi (Bara Api) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin
(31/8/15) pagi.
Mereka mendesak Kejati Riau, mengusut kasus-kasus dugaan korupsi di Privinsi Riau, diantaranya suap pengesahan APBD Riau 2015, yang melibatkan Gubernur Riau non aktif Anas Mammun, dan mantan anggota DPRD Riau Kirjauhari dan enam orang lainya. Serta kasus korupsi mantan Kepala Daerah Bengkalis Herliyan Saleh yang belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka mendesak Kejati Riau, mengusut kasus-kasus dugaan korupsi di Privinsi Riau, diantaranya suap pengesahan APBD Riau 2015, yang melibatkan Gubernur Riau non aktif Anas Mammun, dan mantan anggota DPRD Riau Kirjauhari dan enam orang lainya. Serta kasus korupsi mantan Kepala Daerah Bengkalis Herliyan Saleh yang belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam orasinya, para aktivis mendesak penyelesaian sejumlah kasus-kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani Kejati Riau dan jajarannya.
"Kita minta dan mendesak agar kasus korupsi di Riau dituntaskan, terutama kasus korupsi APBD Riau 2015," sorak Yan, Koordinator Lapangan (Korlap).
Pendemo juga mendesak kasus dugaan korupsi Beras Miskin Daerah (Raskinda) yang terjadi di Bulog, "Kita juga minta Kejari Pekanbaru, untuk mengusut Bulog dengan tuntas terkait kasus Raskinda, karena masalah itu telah merugian negara mencapai Rp3 milliar," serunya.
Disamping itu, LSM Bara Api juga meminta mantan Kepala Daerah Bengklis segera ditangkap.
"Kami meminta Kapolri dan Kejagung segera menangkap Herliyan
Saleh, jangan birkan para koruptor merajalela di bumi lancang kuning
ini," pintanya.
Selain beberapa kasus tersebut, massa juga meminta penyelesaian kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan banyak lainnya.
Selain beberapa kasus tersebut, massa juga meminta penyelesaian kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan banyak lainnya.
"Kita akan kembali melakukan aksi besar-besaran jika desakan atau tuntutan
tidak ditanggapi," tutupnya. EJO
Posting Komentar