Ketua Kodat 86 : Saya Indikasi Ada Rekayasa dan Konspirasi Jahat Pelapor dan Penegak Hukum terhadap Yon Fredy alias Anton


Ketua Kodat 86 : Saya Indikasi Ada Rekayasa dan Konspirasi Jahat Pelapor dan Penegak Hukum terhadap Yon Fredy alias Anton

BATAM I KEJORANEWS.COM : LSM Kelompok Diskusi Anti 86 menilai banyak ditemukan kejanggalan dalam proses hukum kasus pidana penggelapan yang dituduhkan kepada yon Fredy alias Anton, Direktur PT. Lobindo Nusa Persada. Hal itu disampaikan Ta’in Komari, SS. Ketua Presidium Kodat 86 kepada wartawan di Batam Center. Senin (29/1/17).

“ Kami menangkap ada rekayasa hukum dan konspirasi jahat yang menginginkan Anton terpenjara dan menjadi miskin. Ada indikasi pelapor ingin memiskinan Anton, “ katanya.


Menurut Cak Ta’in, begitu sebutan Ta’in Komari, setidaknya ada dua hal yang paling mendasar dalam kasus itu, yakni proses hukum pidana itu bertabrakan dengan proses hukum perdatanya. Bahkan penegak hukum juga tidak peduli putusan ikrah kasasi dari Mahkamah Agung (MA), sehingga memunculkan indikasi kedua yakni upaya mengaburkan bahkan menghilangkan tanggung jawab membayar sebesar Rp. 132 Miliar fee kepada PT. Lobindo senilai Rp. 32 Miliar dan negara sebesar Rp. 100 Miliar.

“ Fakta hukumnya diputar balik. Mestinya Anton yang melaporkan Acok atas penipuan dalam hal ini, bukan sebaliknya Anton yang dilaporkan. Kasus ini benar-benar penuh tanda tanya, instrik, dan kepentingan. Apalagi sudah ada putusan kasasi MA, artinya sudah ikrah kasus hukumnya. Penggugat dihukum diperintahkan untuk membayar sesuai tuntutan rekonvensi kepada Anton dan negara.” Jelasnya.

Proses Hukum Pidana dugaan penggelapan batu bauksit yang didakwakan kepada Direktur Utama PT. Lobindo Nusa Persada dengan terdakwa Anton atas laporan Dirut. PT. Gandasari Hariadi alias Acok, yang bakal memasuki episode penyampaian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PJU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pekan ini mestinya dihentikan, sesuai dengan putusan sela PN Tanjungpinang dan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.  Cak Ta’in mengindikasikan ada mal praktek hukum dalam kasus tersebut mulai dari pelaporan, penyelidikan dan penyididkan di kepolisian, kejaksaan dan proses persidangan di PN Tanjungpinang.

Banyak yang aneh dan janggal dalam proses hukum pidana yang dituduhkan kepada Anton. Ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam penanganan kasus tersebut. Kasus pidana yang diproses bersamaan dengan proses kasus gugatan perdata terhadap objek yang sama. Adanya kejanggalan dalam proses laporan, penyelidikan dan penyidikan sampai kemudian kasusnya dinyatakan P21, yang semua prosesnya dilakukan setelah putusan PN Tanjungpinang atas Perkara Perdata kasus yang sama nomor 42/PDT.G/2014 tertanggal 13 November 2014 yang menyatakan penggugat kalah dan harus membayar tuntutan tergugat. Dalam proses perdata itu, Dirut. PT. Gandasari membuat laporan dugaan pidana penggelapan batu bauksit di lokasi PT. Lobindo yang menurut pengakuannya sudah dibeli dari PT. Lobindo. Laporan tersebut awalnya diproses namun kemudian digantung tanpa kejelasan, SP3 tidak lanjut juga tidak.

Dalam proses itu, tergugat melakukan rekonvensi (tuntutan balik terhadap PT. Gandasari) dengan enam poin tuntutan membayar fee kepada PT. Lobindo sesuai perjanjian, membayar royalty, jaminan reklamasi, CSR, denda Devisa Hasil Ekspor, dan membayar PBB kepada pemerintah. Intinya, PN Tanjungpinang hanya memerintahkan Penggugat PT. Gandasari membayar fee kepada PT. Lobindo sebesar Rp. 25 miliar, yang akhirnya tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dengan tuntutan yang sama.

Di tengah menunggu proses putusan banding tersebut, Acok kembali membuat laporan pidana dugaan penggelapan bauksit di lokasi PT. Lobindo tertanggal 2 Mei 2015. Anton menerima surat panggilan untuk menghadap ke Polres Tanjungpinang pada tanggal 4 Mei 2015, namun yang terjadi tanggal 2 mei 2015 itu juga Anton dijemput paksa dan langsung ditahan meski hanya 1 hari kemudian dilepaskan, tetapi keesokan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung P21.

“Kami sudah melihat berkas-berkasnya, kronologis dan proses peradilan yang sedang berlangsung. Sementara kami membuat kesimpulan ada dugaan mal praktek hukum dan peradilan dalam kasus ini. Ada indikasi pemutarbalikan fakta hukum. Mestinya pelapor yang dilaporkan oleh terlapor. Tapi untuk kesimpulannya, kami akan membahasnya terlebih dahulu dengan tim.” Jelas Cak Ta’in kepada wartawan kemarin di Batam Center.

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, kasus tersebutpun disidangkan oleh PN Tanjungpinang yang akhirnya membuat Putusan Sela yang intinya menghentikan proses persidangan karena kasus dengan objek yang sama, sedang menunggu proses hukum perdatanya selesai. JPU tidak puas dengan putusan sela tersebut mengajukan banding ke PT Pekanbaru, yang diputuskan dengan memerintahkan kepada majelis hakim PN Tanjungpinang untuk mengembalikan berkas perkara pidana.

“Artinya kasus ini harus dihentikan dan tidak layak disidangkan alias NO. Ini yang menjadi pertanyaan besar ada apa dengan penegak hukum kita ini? Mengapa mereka melanjutkan persidangan sementara perintah Pengadilan Tinggi disuruh kembalikan berkas ke jaksa, ” ujar Cak Ta’in.

Dilanjutkan Cak Ta’in, PT Pekanbaru memutuskan banding tergugat Anton dengan mengabulkan semua tuntutan Rekonvensi pemohon dengan nomor 59/PDT/2015/PT.PBR tertanggal 03 Juni 2015. Intinya PT. Gandasari diperintahkan membayar fee kepada PT. Lobindo, dan membayar tanggung jawab ke negara royalty, jaminan reklamasi, CSR dan PBB dengan total nilai Rp. 132 miliar.

Acok tidak bisa menerima putusan PT. Pekanbaru tersebut dan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan putusan nomor 2961/K/PDT/2015 tertanggal 11 Mei 2016 yang menolak kasasi penggugat dan menguatkan putusan banding PT. Pekanbaru, bahwa PT. Gandasari Resource membayar Rp. 132 miliar untuk enam poin rekonvensi tergugat Anton selaku Dirut. PT. Lobindo.

“Sebenarnya kalau harus diceritakan kronologis dari awal perjanjian kerjasama sampai terjadinya perselisihan ini akan sangat panjang. Itu ada di sisi yang lain. Yang terpenting penekanan terhadap upaya PN Tanjungpinang melaksanakan putusan kasasi MA tersebut yang telah memberikan teguran dua kali kepada Dirut. PT. Gandasari. Pengadilan harus melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan dan segera menahannya. “ terangnya.

Cak Ta’in menangkap ada upaya pengaburan dan penghilangan terhadap kewajiban atau perintah putusan MA tersebut dengan memaksakan kasus tersebut di persidangan. Saksi ahli yang dihadirkan baik oleh JPU maupun tersebut sama-sama menyatakan bahwa kasus pidana harus dihentikan jika bersamaan dengan kasus perdata sampai perdatanya selesai. “Namun mengapa ini tetap dipaksakan diteruskan proses persidangannya? Ada apa dengan jaksa dan hakim terkait kasus tersebut? mestinya dengan putusan MA tersebut, kasus dihentikan sebab secara aktualisasi bukti secara perdata sudah mendapatkan kekuatan hukum!” tegasnya.

“Coba bayangkan kalau kemudian majelis hakim memenangkan tuntutan JPU dan menghukum terdakwa Anton dengan menggunakan bukti-bukti yang sama, yang sebelumnya sudah dijadikan dasar putusan hukum perdata, kemudian bisa membuat putusan yang sebaliknya. Ini bakal kacau dan mengacaukan. Kami yakin jaksa dan majelis hakim bukan tidak tahu soal ini!” tambah Cak Ta’in.

Kalau itu terjadi kemudian terdakwa Anton hampir pasti akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan kalau perlu sampai ke tingkat kasasi di MA. Pertanyaannya, apa mungkin Hakim Agung MA akan membuat keputusan yang berbeda dengan kasus perdata yang menggunakan bukti-bukti yang sama. Proses peradilan tersebut dinilai Cak Ta’in hanya suatu kesia-siaan dan sepertinya ada sesuatu yang disembunyikan, kalau tidak boleh dibilang ada suatu konspirasi hukum yang jahat terhadap Anton. “Hukum tidak boleh digunakan untuk mendzolimi seseorang siapapun itu! Tidak boleh ada unsur diskriminatif, apalagi sengaja mengkriminalisasi dengan berbagai rekayasa. ” ujarnya.

Cak Ta’in mengingatkan, hakim itu wakil Tuhan di dunia dan juga wakil dari negara ini, untuk memberikan keadilan hukum positif terhadap manusia. “Jika mereka tidak amanah sebagai wakil Tuhan tersebut, yakinlah Tuhan yang akan menghukum mereka cepat atau lambat..!”

Untuk itu, lanjut Cak Ta’in, pihaknya akan melakukan upaya-upaya yang dapat dilakukan dan menjadi ranahnya LSM.

“Kami akan segera mempersiapkan surat resmi kepada pihak-pihak terkait yang bisa lebih memberikan rasa keadilan, Komisi Kejaksaan, Jamwas, dan Pengawas Hakim di MA maupun Komisi Yudisial. Bisa juga dengan aksi-aksi lainnya. Kita lihat sajalah bagaimana perkembangannya! ” ujarnya mengakhiri.

Di tempat terpisah Jacobus Silaban, S.H., pengacara Yon Fredy juga mengatakan hal yang sama.

" Ada upaya pemaksaaan hukum yang dilakukan kejaksaan negeri Tanjungpinang dan PN Tanjungpinang dalam kasus klien saya ini, karena dalam kasus ini sudah jelas Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru meminta agar berkas dikembalikan ke jaksa, tapi hakim masih melanjutkannya, ada apa ini?, selain itu juga tokoh masyarakat Bintan seharusnya bertindak dalam perkara ini, yakni meminta PN Tanjungpinang segera mengeksekusi putusan MA, karena ada uang masyarakat Bintan berupa CSR senilai kurang lebih Rp 25 milyar dari kasus ini," ujar Jacobus.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama