BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Dewi alias Ing- Ing bersama dengan Anthony alias Jimmy karyawan Toko handphone Auto BNI Lucky Plaza Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (2/8/16).
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa ini, Anthony yang merupakan kepala toko di tempat tersebut mengaku, telah menjual handphone (HP) selama satu bulan sebanyak 34 unit dengan harga bervariasi. Setiap penjualan HP ia memberi uang kepada Dewi sebagai kasir, terkadang Rp 100.000 dan kadang Rp 150.000.
Sementara itu, Dewi terdakwa yang sedang hamil sekitar 5 bulanan ini mengaku, ia bekerja di toko itu mendapatkan gaji Rp 2.800.000 setiap bulannya. Ia mau menerima uang hasil penjualan HP dari Anthony, karena Anthony kepala Toko di tempat tersebut. Ia mengaku bahwa perbuatan yang duilakukannya itu salah.
" Saya hanya di kasih terkadang Rp 100.000 dan kadang Rp 150.000, saya mau karena Anthony kepala toko di situ, "ujar Dewi.
Dalam kasus ini, Dewi alias Ing- Ing bersama dengan Anthony didakwa sejak tanggal 27
Maret 2016 sampai dengan tanggal 9 April 2016 telah mengambil uang hasil penjualan hanphone sebanyak 34 (tiga puluh empat) unit, yang merugikan Dani pemilik Toko dengan jumlah Rp.105.520.000,- (seratus lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Rdk
Posting Komentar