Dihukum 15 Tahun Rolli Anggota Polisi Polda Kepri Mengamuk Usai Persidangan


Dihukum 15 Tahun Rolli Anggota Polisi Polda Kepri Mengamuk Usai Persidangan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Rolli alias Roli bin  Afrijal Anggota Polisi Polda Kepri di jatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp 3 milyar, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Kamis (23/6/16). 

Sementara Endang Ernawati teman wanita Rolli di vonis selama 8 tahun penjara, dikenakan denda Rp 3 Milyar dan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman selama 6 bulan penjara.

"Hakim majelis memperoleh unsur fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menyimpan barang Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."baca Hakim Majelis Endi Nurindra Putra S.H.,M.H.

Dalam amar putusan terhadap kedua terdakwa Rolli dan Endang  yang dibacakan Hakim Majelis menyampaikan hal yang memberatkan. Bahwa terdakwa Rolli  berbelit-belit dalam persidangan,dan terdakwa sebagai anggota Polri tidak mengindahkan hukum dalam pemberantasan Narkotika, dan sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama. Sementara yang memberatkan Endang berbelit-belit dipersidangan.

Usai amar putusan dibacakan hakim, Rolli terlihat emosi dan tidak terima dengan hasil putusan yang di putus hakim.

"Saya tidak terima putusan pengadilan ,itu bukan barang aku, semua itu fitnah, kalau barang itu  milik saya, aku terima."Lebih baik saya ditembak daripada dihukum penjara," Saya tidak bersalah."ucapnya sambil emosi.

Rolli juga menyampaikan bahwa polisi saat penggeledahan ia tidak berada dirumah, dan juga tidak ada saksi- saksi dari warga baik RT maupun sekuriti setempat yang menyaksikan penggeledahan dirumahnya, dan itu juga sesuai dengan fakta persidangan.

" Sudah banyak polisi dirumah saya saat mereka melakukan penggeledahan, dan waktu itu saya dijemput dari Polda Kepri. Dan ini tidak adil bagi saya, dimana keadilan itu,"sampainya emosi diruang tahanan PN Batam

Hasil putusan yang dibacakan Hakim majelis Endi Nurindra Putra yang didampingi hakim anggota Jasael dan Egi Novita. Serta didengarkan PHnya kedua terdakwa.

Atas putusan itu, M. Akriman Hadi yang terus mencoba menenangkan Rolli mengaku akan melakukan banding, pasalnya saksi kunci dari kasus itu tidak dihadirkan dalam persidangan, dan banyak hal lain yang dinilainya putusan hakim tidak adil.

Sedangkan, Jacobus Silaban S.H., dan Ade S.H., Penasehat Hukum Endang Trisnawati menyatakan pikir-pikir.

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdian S.H., menyatakan banding untuk kedua terdakwa.

"Kami dari JPU menyatakan Banding dengan alasan bahwa putusan hakim  terhadap kedua terdakwa kurang pas."ucapnya Isnan

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama