BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas Choo Wei Tin warga negara Malaysia terdakwa pembawa sabu seberat 201 gram digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 Batam. Senin (11/4/16).
Sidang ini dipimpin oleh, Vera Yetty Magdalena dan diampingi 2 hakim anggota Tiwik dan Egi Novita.
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam SH. menghadirkan 2 orang saksi penangkap dari Direktorat Pengamanan(Ditpam) Badan Pengusahaan(BP) Batam dan 2 orang saksi dari Badan Narkotika Nasional Kepulauan Riau (BNN Kepri).
Menurut keterangan Rustam dan Hasan Basri dari Ditpam BP Batam, Choo Wei Tin ditangkap di Pelabuhan Laut Batam Center oleh mereka, karena terlihat mencurigakan. Dan saat pemeriksaan warga Negara Malaysia itu di badannya ada 3 bungkusan barang yang mencurigakan. Selanjutnya mereka menyerahkan Choo Wei Tin kepada pihak BNN Kepri.
Sedangkan Fao dan Firman 2 anggota polisi dari BNN Kepri menerangkan, saat pemeriksaan Choo Wei Tin mereka menemukan 3 bungkusan plastik di badan terdakwa. Bungkusan itu berada di selangkangan dekat kemaluan dan kaus kaki. Setelah melalui pengetesan laboratorium diketahui jika barang-barang tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu.
Fao menambahkan, dari keterangan terdakwa barang tersebut milik temannya yang bernama Acai. Jika berhasil meloloskan barang itu, terdakwa mengaku akan di beri imbalan uang 3200 ringgit Malaysia.
Atas keterangan para saksi itu, Choo Wei Tin dengan bahasa melayu terbata-bata membenarkan apa yang disampaikan oleh para saksi. Ia juga mengakui bahwa barang yang ia bawa itu adalah sabu-sabu, ia akan mendapatkan upah 3200 ringgit untuk membawa narkotika itu ke Batam. Namun dikatakannya ia belum mendapatkan upah yang dimaksud, ia hanya mendapat 200 ringgit untuk beli tiket ke Batam.
Saat ditanya Hakim ketua Majelis Vera Yetty Magdalena, mengapa ia mau membawa shabu itu, padahal dengan membawa shabu dilarang di Indonesia maupun di Malaysia, dan dapat dihukum berat.
Menurut Choo, selain mendapat upah ia terpaksa membawa shabu itu karena sering dipukul oleh Acai. kepada Majelis Hakim Choo menyebutkan bahwa ia baru pertama kali ke Batam. Dirinya adalah seorang single parent dengan anak satu. Choo juga mengaku pernah dihukum di Malaysia karena mencuri motor. Selain itu ia mengungkapkan juga menyesal telah membawa narkotika ke Batam.
Rdk
Posting Komentar