Hakim dan JPU Tidak Percaya Alibi 4 Terdakwa Perompakan Kapal MT. Orkim Harmoni


Hakim dan JPU Tidak Percaya Alibi 4 Terdakwa Perompakan Kapal MT. Orkim Harmoni

Batam I KNC : Sidang mengenai perompakan kapal MT. Orkim Harmoni dengan terdakwa Albert Yohanes, Yopi, Erius, Imanuel Lase, dan Heri kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 Batam. Kamis(4/2/16).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa, Yopi, Erius, Imanuel Lase, dan Heri, untuk terdakwa Albert Yohanes ini, di ketuai Hakim Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo, S.H.,M.H, dan  didampingi Juli Handayani, S.H.,M.Hum dan Muhammad Chandra, S.H.


Jaksa Penuntut Umum dalam  perkara perompakan kapal Tanker dengan muatan 6.000 mega ton bahan bakar minyak milik Malasyia adalah, Wawan Setiawan S.H dan Andi Akbar S.H.

Meskipun keempat terdakwa bekerja kepada Albert Yohanes, dalam kesaksiannya, mereka mengaku tidak tahu bidang apa yang bosnya kerjakan, menurut para saksi terdakwa ini bos mereka bekerja di bidang perbaikan kapal dan jual beli minyak.

" Bos Yohanes setahu saya bergerak dibidang perbaikan kapal dan jual beli minyak pak," ucap Imanuel Lase Dkk.

" Kapal apa yang pernah kalian perbaiki, mana buktinya dan coba bawa kesini kapalnya jika kalian  memang pernah membaiki kapal yang kalian maksud, jangan bohong kalian ," ucap jaksa Wawan kepada para terdakwa emosi.

Jaksa Wawan melanjutkan, " kalian boleh saja ngomong bohong saat ini, tapi kami nanti juga akan menghadirkan saksi lainnya," ucap Wawan.

Hal senada disampaikan Wahyu Prasetyo Wibowo Hakim Ketua Majelis, " Anda-anda boleh beralibi seperti itu, tapi kami nanti juga akan menghadirkan saksi lain, nanti ketahuan jika kalian bohong, yang bisa menyelamatkan anda, adalah anda sendiri," ucap Wahyu Prasetyo.

Sidang masalah perompakan ini akan dilanjutkan Minggu depan.

Sebelumnya, dilansir dari merdeka.com pada Kamis 27 Agustus 2015, Tim gabungan Western Fleet Quick Response (WFQR) Koarmabar berhasil membekuk otak pelaku pembajakan kapal MT Orkim Harmony.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana M Zainudin memaparkan, tersangka Albert Yohanes (AY) ditangkap di Apartemen Mediterania 1 Kavling 5-9, Jalan Duren Raya, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

"Ia diduga sebagai aktor intelektual di balik drama pembajakan kapal berbendera Malaysia, sempat DPO sekira 1,5 bulan," ujar Zainudin saat dikonfirmsi awak media di Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Tersangka pelaku utama perompakan sebanyak 8 orang telah di tangkap di perairan Vietnam oleh Angkatan Laut Vietnam, sementara, Yopi, Erius, Imanuel Lase, dan Heri diduga ikut serta dalam perompakan kapal tersebut.


Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama