Batam I KNC : Sidang Perkara kekerasan terhadap anak di
Panti Asuhan Rizki Khairunnisa dengan terdakwa Bidan Elvita Pemilik Panti, kembali di gelar di
pengadilan Negeri(PN) Batam. Rabu(3/2/16).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan
saksi ini, dipimpin Hakim Ketua Majelis Sarah Lois S. S.H., M.Hum, didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra S.H., M.H dan
Jasael S.H.,M.H.
Umu Salamah saksi pelapor dan juga donatur
panti asuhan dalam kesaksiannya menerangkan, dirinya mengetahui adanya penyiksaan terhadap anak-anak di
panti asuhan dari para korban.
"Saya melihat korban Wilkis matanya lebam-lebam dan
ditubuhnya juga terdapat luka," ujar Umu Salamah.
"Bukan saya aja yang melihat adanya lebam
akibat pemukulan, tapi ada juga Evi dan Eva, bahkan bukan hanya pemukulan saja
yang di alami anak-anak melainkan ada yang di sodomi. Bukan saya saja yang
mendengarkan pengakuan korban anak-anak, hal itu didengarkan Yesi dan
Ramlan," jelasnya.
Selanjutnya, karena merasa kasihan pada
anak-anak korban, saya langsung membawa ke rumah Sakit Awal Bros untuk di visum
dan saya juga minta ijin sama Elvita ketika saya membawa ke rumah sakit,
paparnya.
Tambahnya, akibat kejadian itu Wilkis di jaga
di rumah, sesuai ijin dari Polda Kepri sebagai penitipan anak dan orang tua
angkat.
Sementara itu, saksi Evi menerangkan,bahwa
benar telah terjadi pemukulan dan kekerasan terhadap anak-anak di panti asuhan.
Bahkan penyiksaan Wilkis pernah dikurung di dalam kamar mandi selama 3 hari, dan
didudukkan di atas klosed yang berada dalam kamar terdakwa Elvita," papar
Evi di persidangan
Disinggung terhadap Nurul anak yang baru
dilahirkan dan masih berumur 2 bulan, dia mengatakan tidak mengetahuinya.
"Saya tahu dari Anisa, dialah yang menyampaikan pada saya. Padahal
sebelumnya Nurul sehat-sehat aja dan entah dimakamkan dimana.
"Saya tidak mengetahui Nurul meninggal
serta dimana dia dimakamkan, karena tidak ada yang memberitahukan,"
jelasnya pada majelis hakim.
Menanggapi dua kesaksian itu, terdakwa Bidan Elvita
pemilik Panti Asuhan, membantah keterangan saksi Umu Salamah, namun
membenarkan keterangan saksi Evi.
Sebelumnya, Yuri, Martua dan Haryono dari JPU
Kejati menghadirkan 6 orang anak-anak korban kekerasan yang dilakukan
terdakwa Elvita.
Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi korban 6 orang anak-anak itu berlangsung tertutup.
Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi korban 6 orang anak-anak itu berlangsung tertutup.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis besok,(4/2/16).
Alfred
Posting Komentar