Bidan Elvita Pengelola Panti Asuhan Rizki Khairunnisa Bantah Keterangan Saksi Umu Salamah


Bidan Elvita Pengelola Panti Asuhan Rizki Khairunnisa Bantah Keterangan Saksi Umu Salamah

Batam I KNC : Sidang Perkara kekerasan terhadap anak di Panti Asuhan Rizki Khairunnisa dengan terdakwa Bidan Elvita Pemilik Panti, kembali di gelar di pengadilan Negeri(PN) Batam. Rabu(3/2/16).
 
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, dipimpin Hakim Ketua Majelis Sarah Lois S. S.H., M.Hum, didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra S.H., M.H  dan Jasael S.H.,M.H.
Umu Salamah saksi pelapor dan juga donatur panti asuhan dalam kesaksiannya menerangkan, dirinya mengetahui adanya penyiksaan terhadap anak-anak di panti asuhan dari para korban. 
"Saya melihat korban Wilkis matanya lebam-lebam dan ditubuhnya juga terdapat luka," ujar Umu Salamah.
"Bukan saya aja yang melihat adanya lebam akibat pemukulan, tapi ada juga Evi dan Eva, bahkan bukan hanya pemukulan saja yang di alami anak-anak melainkan ada yang di sodomi. Bukan saya saja yang mendengarkan pengakuan korban anak-anak, hal itu didengarkan Yesi dan Ramlan," jelasnya.
Selanjutnya, karena merasa kasihan pada anak-anak korban, saya langsung membawa ke rumah Sakit Awal Bros untuk di visum dan saya juga minta ijin  sama Elvita ketika saya membawa ke rumah sakit, paparnya.
Tambahnya, akibat kejadian itu Wilkis di jaga di rumah, sesuai ijin dari Polda Kepri sebagai penitipan anak dan orang tua angkat.
Sementara itu, saksi Evi menerangkan,bahwa benar telah terjadi pemukulan dan kekerasan terhadap anak-anak di panti asuhan. Bahkan penyiksaan Wilkis pernah dikurung di dalam kamar mandi selama 3 hari, dan didudukkan di atas klosed yang berada dalam kamar terdakwa Elvita," papar Evi di persidangan
Disinggung terhadap Nurul anak yang baru dilahirkan dan masih berumur 2 bulan, dia mengatakan tidak mengetahuinya. "Saya tahu dari Anisa, dialah yang menyampaikan pada saya. Padahal sebelumnya Nurul sehat-sehat aja dan entah dimakamkan dimana.
"Saya tidak mengetahui Nurul meninggal serta dimana dia dimakamkan, karena tidak ada yang memberitahukan," jelasnya pada majelis hakim.
Menanggapi dua kesaksian itu,  terdakwa Bidan Elvita pemilik Panti Asuhan, membantah keterangan saksi Umu Salamah, namun membenarkan keterangan saksi Evi.
Sebelumnya, Yuri, Martua dan Haryono dari JPU Kejati menghadirkan 6 orang anak-anak korban kekerasan yang dilakukan terdakwa  Elvita. 

Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi korban 6 orang anak-anak itu berlangsung tertutup.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis besok,(4/2/16).
Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama