Batam I KNC : Wahyu Prasetyo Hakim Ketua di dampingi anggota majelis Yuli Handayani
dan Tiwik menjatuhkan vonis hukuman kepada Kok Hock Liang terdakwa kasus
penipuan penjualan besi (scrap) selama 2 tahun 2 bulan dalam tahanan. Kamis(21/1/15). Putusan tersebut lebih
rendah dari tuntutan Wawan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut hukuman 2
tahun 6 bulan.
Uniknya terhadap putusan hukuman itu, JPU menyatakan banding,
sementara Andi Wahyudi S.H Penasehat
Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Saat
ditanya sejumlah wartawan mengapa JPU menyatakan banding
terhadap putusan hakim yang hanya berbeda 4 bulan itu, dengan santai JPU
Wawan yang digaji negara untuk bekerja menegakkan hukum ini, dengan
nada santai menyatakan,
hanya membuat sensasi untuk pemberitaan di media.
Sebelumnya dalam pledoi atau nota pembelaan, Andi Wahyudi S.H Penasehat Hukum terdakwa Kok Hock Liang dalam sidang memohon
kepada majelis hakim, mengadili terdakwa dengan memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Kok Hock Liang tidak terbukti secara melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU
2. Membebaskan terdakwa Kok Hock Liang dari dakwaan dan tuntutan
3. Merehabilitasi nama baik dan martabat terdakwa Kok Hock Liang
4. Menetapkan biaya perkara ditanggung negara
1. Menyatakan terdakwa Kok Hock Liang tidak terbukti secara melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU
2. Membebaskan terdakwa Kok Hock Liang dari dakwaan dan tuntutan
3. Merehabilitasi nama baik dan martabat terdakwa Kok Hock Liang
4. Menetapkan biaya perkara ditanggung negara
Usai persidangan, Andi Wahyudi S.H Penasehat
Hukum terdakwa Kok Hock Liang yang kecewa dengan keputusan hakim menyatakan.
" Seharusnya pengadilan itu independen, karena barang bukti
tidak ada, dan tidak dapat dibuktikan, dan hanya fakta hukum saja yang di
pertimbangkan hakim majelis, majelis
memutus hukum hanya berdasarkan keterangan dari 2 orang saja, yakni pelapor dan
terlapor. pledoi yang kami sampaikan tidak ada dipertimbangkan hakim, padahal bukti-bukti
dalam pledoi sudah kita lampirkan."Ucap Andi menjelaskan.
Rdk
Posting Komentar