Koh Hock Liang Divonis 2 Tahun 2 Bulan, JPU Nyatakan Banding agar Ngetop di Media


Koh Hock Liang Divonis 2 Tahun 2 Bulan, JPU Nyatakan Banding agar Ngetop di Media

Batam I KNC : Wahyu Prasetyo Hakim Ketua di dampingi anggota majelis Yuli Handayani dan Tiwik menjatuhkan vonis hukuman kepada Kok Hock Liang terdakwa kasus penipuan penjualan besi (scrap) selama  2 tahun 2 bulan dalam tahanan. Kamis(21/1/15). Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Wawan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan.


Uniknya terhadap putusan hukuman itu, JPU menyatakan banding, sementara Andi Wahyudi  S.H Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Saat ditanya sejumlah wartawan mengapa JPU menyatakan banding terhadap putusan hakim yang hanya berbeda 4 bulan itu, dengan santai JPU Wawan yang digaji negara untuk bekerja menegakkan hukum ini, dengan nada santai menyatakan, hanya membuat sensasi untuk pemberitaan di media.

Sebelumnya dalam pledoi atau nota pembelaan, Andi Wahyudi  S.H Penasehat Hukum terdakwa Kok Hock Liang dalam sidang memohon kepada majelis hakim, mengadili terdakwa dengan memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Kok Hock Liang tidak terbukti secara melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU
2. Membebaskan terdakwa Kok Hock Liang dari dakwaan dan tuntutan
3. Merehabilitasi nama baik dan martabat terdakwa Kok Hock Liang
4. Menetapkan biaya perkara ditanggung negara

Usai persidangan, Andi Wahyudi  S.H Penasehat Hukum terdakwa Kok Hock Liang yang kecewa dengan keputusan hakim menyatakan.

" Seharusnya pengadilan itu independen, karena barang bukti tidak ada, dan tidak dapat dibuktikan, dan hanya fakta hukum saja yang di pertimbangkan hakim majelis,  majelis memutus hukum hanya berdasarkan  keterangan dari 2 orang saja, yakni pelapor dan terlapor. pledoi yang kami sampaikan tidak ada dipertimbangkan hakim, padahal bukti-bukti dalam pledoi sudah kita lampirkan."Ucap Andi menjelaskan.

Rdk
  

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama