Batam I KNC : Pengadilan Negeri(PN) Batam kembali tidak menerima perkara praperadilan yang diajukan pemohon Dra.Titin Nurbaini S.Ag.,M.M terhadap Badan Pengawas Obat dan
Makanan(BPOM) Batam. Selasa(26/1/16).
Imam Budi Putra Nur S.H Hakim Tunggal praperadilan dalam putusannya menyatakan tidak menerima perkara nomor 11 tentang penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan
Makanan(BPOM) Kepri di rumah pemohon Dra.Titin Nurbaini S.Ag.,M.M di Puri Casablanca, Blok A. No. 3.
Alasan Hakim Tunggal itu, karena praperadilan yang dilakukan Dra.Titin Nurbaini S.Ag.,M.M sama dengan perkara praperadilan yang pernah diajukannya kepada PN Batam, kata hakim menurut hakim praperadilan tidak dapat dilakukan dalam perkara yang sama.
Usai persidangan Mardianto Kepala Seksi pemeriksaan dan penyidikan Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam saat diwawancarai sejumlah wartawan, terkait mengapa Titin Nurbaini ditetapkan tersangka dalam waktu 24 jam setelah penggeledahan dan penyitaan barang oleh BPOM. Mardianto mengaku tidak dapat memberi komentar dan meminta wartawan untuk langsung menanyakannya langsung kepada Dra. setia Murni Apt. kepala Balai POM Batam.
Disisi lain Babun Najib S.H Penasehat Hukum Titin Nurbaini mengatakan, hakim tidak membaca secara jeli, putusan perkara No.6 tentang penggeledahan dan penyitaan yang pernah di sidangkan di PN Batam. Karena putusan No.6 sebelumnya tersebut, putusannya bukan menolak praperadilan yang diajukan Titin Nurbaini, sehingga alasan hakim tidak tepat.
" Dalam bahasa hakum menolak dan tidak menerima itu berbeda mas, jadi alasan hakim itu menurut saya tidak tepat, jika sidang praperadilan No.6 dulu ditolak oleh hakim, barulah hakim tadi bisa menyatakan tidak menerima praperadilan yang kami ajukan, hakim itu kurang jeli menurut saya." Ujar Babun Najib menjelaskan.
Babun Najib menambahkan, selain upaya praperadilan tentang masalah penggeledahan dan penyitaan barang yang dilakukan Balai POM, pihaknya juga melakukan upaya Peninjauan Kembali(PK) tentang penetapan tersangka oleh Balai POM terhadap Titin Nurbaini yang diduga melakukan pelanggaran izin edar obat-obat herbal.
" Keputusan sidang PK, Insya Allah Kamis 28 Januari ini, ada 3 hakim yang akan mengadili, hakim ketua Syarial HaraHap S.H, " Babun Najib menambahkan
Kasus Titin Nurbaini(Jeng Ayu) ini tergolong unik dan janggal sehingga perlu perhatian pakar-pakar hukum dan masyarakat luas, pasalnya dalam fakta persidangan terungkap, Balai POM bersama Polresta Barelang dalam penggeledehan, penyitaan barang di Puri Casablanca, Blok A. No. 3 pada tanggal 9 September 2015 tanpa surat izin dari Pengadilan Negeri Batam, surat izin dari Pengadilan Negeri Batam baru menyusul keluar pada tanggal 17 September 2015 setelah penggeledahan dan penyitaan.
Penetapan tersangka oleh Balai POM Batam, juga tergolong janggal dan tidak lazim dalam prosedur hukum, karena Titin Nurbaini ditetapkan tersangka dalam dugaan pelanggaran izin edar pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam, yakni tanggal 10 Sepetember 2015, setelah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada tanggal 9 September sehari sebelumnya.
Tidak hanya itu, dalam eksepsi(keberatannya)nya sebagai pihak termohon, Balai POM Batam menyatakan obat-obat herbal/ tradisional yang di buat Titin Nurbaini dapat menimbulkan gangguan pencernaan, mual, muntah, pusing, pandangan kabur, resistensi, antibiotika, kesadaran menurun, koma bahkan bisa menimbulkan kematian. Namun Balai POM membuat pernyataan itu tidak disertai bukti-bukti dari hasil uji laboratorium dan sebagai salah satu barang bukti dalam persidangan.
Satu hal lagi adalah, 15 produk Titin Nurbaini yang telah memiliki izin dari Departemen Kesehatan(Depkes) dan LP POM MUI, yang disita oleh Balai POM, adalah produk yang masih test market dan belum di edarkan di pasaran luas.
Sementara saat ini banyak produk herbal di lapangan yang juga tidak memiliki izin edar, terlihat masih banyak di jual di pasaran tanpa ada tindakan dari Balai POM Batam.
Rdk
Posting Komentar