Titin Nurbaini Laporkan Vera Yelti Magdalena Hakim PN Batam ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung


Titin Nurbaini Laporkan Vera Yelti Magdalena Hakim PN Batam ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung

Batam I KNC : Titin Nurbaini  melaporkan Vera Yelti Magdalena S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri(PN) Batam ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, terkait dugaan tidak jujurnya Amar Putusan  Praperadilan yang menolak gugatannya terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 


Informasi  itu disampaikan Tain Komari S.S Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Kelompok Diskusi Anti(Kodat) 86. Rabu(11/11/15).

Tain Komari mengatakan,  Titin Nurbaini telah melaporkan Vera Yelti Magdalena S.H., M.H. ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung pada tanggal 5 dan 6 November 2015 lalu. Perihal dugaan putusan yang dibuat hakim tunggal Vera Yelti Magdalena yang dinilainya tidak mencerminkan sikap yang jujur, adil dan profesional.

Tain menuturkan, bahwa tindakan semena-mena yang dilakukan BPOM menggeledah, merusak rumah dan menetapkan tersangka Titin Nurbaiti tidak sesuai prosedur hukum, namun hal itu di benarkan oleh Pengadilan dengan menolak praperadilan yang dilakukan Titin Nurbaiti. Hal itulah yang memicu mereka untuk melaporkan amar putusan yang dibuat  hakim tunggal Vera Yelti Magdalena ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

" Kami laporkan Hakim Tunggal kemarin ke Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Bawas Mahkamah Agung berjanji akan membentuk tim dan menindaklanjuti masalah yang kami laporkan." Ucapnya.

Tain menambahkan, ada dugaan kuat tindakan hakim diduga ada konspirasi dengan pihak tergugat BPOM dalam memutuskan perkara praperadilan  Titin Nurbaiti atau Djeng Ayu. pasalnya amar putusan juga baru diberika pada pihaknya Rabu ini(11/11/15).

Tain berharap Tim Bawas MA dapat segera memeriksa hakim Vera Yelti Magdalena agar masyarakat kembali percaya dengan penegakkan hukum di Indonesia.

Brs HR


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama