Batam I KNC : Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perdata terkait dugaan penyerobotan tanah 10 hektar milik almarhum Ali Tandu di kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Senin(9/11/15).
Sidang ini diketuai Syahrial Harahap, Hakim Anggota Alfian dan Tiwik.
Sidang ini diketuai Syahrial Harahap, Hakim Anggota Alfian dan Tiwik.
Dalam sidang ini, pihak tergugat 3 Buyamin Bin Zurmi melalui Penasehat Hukumnya menghadirkan 2 orang saksi Safii dan Sugiran.
Usai pemeriksaan saksi Penasehat Hukum Buyamin Bin Zurmi tergugat 3 menyatakan kepada Majelis Hakim akan memasukkan bukti-bukti baru berupa surat tanah dari ketua RW 22.
Menanggapi hal itu, Bahder Johan S.H, Penasehat Hukum dari penggugat juga meminta Majelis Hakim untuk memasukkan bukti-bukti baru dari pihak penggugat.
Usai persidangan Bahder Johan S.H, Penasehat Hukum penggugat mengungkapkan bukti-bukti yang dimasukkan oleh pihak tergugat tidak membawa efek pada gugatannya, karena menurutnya bukti surat yang diberikan kepada Majelis Hakim adalah surat tanah yang di setempel oleh RW 22, sementara RW 22 tidak pernah ada di Tanjung Buntung. Menurut Bahder jika pihak tergugat menggunakan surat palsu maka kasus tersebut akan berubah menjadi kasus pidana.
" Kami ada bukti juga dari keterangan pejabat setempat yang menerangkan bahwa RW 22 tidak pernah ada di Tanjung Buntung, berarti itu pihak tergugat telah menggunakan surat tanah palsu dan itu bisa lari ke Pidana." Ujar Bahder.
Dalam kasus perdata ini, pihak almarhum Ali Tandu menggugat 4 orang tergugat yakni Saleh Seran sebagai
Tergugat-1,
Adi Rahman sebagai Tergugat-2,
Buyamin Bin Zurmi sebagai Tergugat-3,
Kian Hie/Acai sebagai Tergugat-4.
Tergugat 1 Saleh Seran di gugat total Rp 6 milyar 105 juta dengan rincian 3.705.000.000 (tiga milyar tujuh ratus lima juta rupiah) untuk penebangan pohon karet, pohon kelapa, petai dan tanaman tua
lainnya, dan 2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta rupiah) untuk penjualan tanah timbun di atas obyek perkara.
Tergugat 2 Adi Rahman hanya digugat mematuhi batas tanah yang dari dulunya ditarik dari pohon
karet ke arah nibung,
karena tergugat 2 yang merubah batas obyek perkara, Penggugat kehilangan tanah
seluas kurang lebih 500 M2.
Tergugat 3 Buyamin Bin Zurmi meminta Pengadilan Negeri Batam untuk menyatakan klaim tergugat-3 atas obyek perkara seluas 2,2 hektar tidak
berdasar secara hukum.
Tergugat 4, penggugat
meminta Pengadilan Negeri
Klas 1A Batam menyatakan, batas obyek perkara adalah sebagaimana batas
yang
diajukan oleh Penggugat yang sekarang ini ditandai dengan tower PL,
menurut penggugat Tergugat-4 telah menggeser atau merobah batas tanah
menyebabkan Tergugat kehilangan sebagian obyek perkara seluas 1.500 M2
BrsHR
Posting Komentar