Batam
I KNC : Norian(54 tahun) dan anaknya Kie Putra( 32 tahun) ahli waris
dari Almarhum Ali Tandu warga Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong Kota Batam,
bersama kuasa hukumnya Dr. Bahder Johan Nasution, S.H.,S.M.,M.Hum, menggugat
secara perdata terhadap Saleh Seran, Adi Rahman, Buyamin Bin Zurmi,
dan Kian Hie/Acai, atas tanah seluas 100.000 M2 (10 hektar).
Hal ini
terungkap dalam Sidang di Pengadilan Negeri Batam. Senin(2/11/15). Sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat ini dipimpin oleh Syahrial Harahap.
Salah
seorang saksi yang bernama Junaidi mantan Ketua Rukun Tetangga periode
2003-2019 saat ditanya 2 orang kuasa hukum para tergugat mengungkapkan,
sepengetahuannya Almarhum Ali Tandu hanya memiliki sebidang tanah seluas 40x 70
depa di Kelurahan Tanjung Buntung tersebut.
Dirinya tidak mengetahui jika keluarga Almarhum Ali Tandu memiliki tanah
seluas 10 hektar.
Dr.
Bahder Johan Nasution kuasa hukum penggugat usai persidangan mengatakan,
pihaknya menggugat 4 orang tergugat yakni Saleh Seran sebagai
Tergugat-1,
Adi Rahman sebagai Tergugat-2,
Buyamin Bin Zurmi sebagai Tergugat-3,
Kian Hie/Acai sebagai Tergugat-4.
Untuk
Saleh Seran sebagai Tergugat-1,
pihak penggugat menuntut materil ganti rugi sebesar Rp 3.705.000.000 (tiga milyar tujuh ratus lima juta rupiah) karena telah menebang tanaman tua yang jadi mata pencaharian Penggugat
yang terdiri dari pohon karet, pohon kelapa, petai dan tanaman tua
lainnya, sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebesar Rp
1.235.000.000 (satu milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) setiap
tahunnya, dan sampai saat ini penguasaan Tergugat-1 sudah
berlangsung selama tiga tahun.
Selain
itu, pihak tergugat 1 juga dituntut mengganti rugi atas kegiatan usaha jual tanah timbun di atas obyek perkara, dalam satu harinya
Tergugat-1 mengeluarkan/menjual tanah timbun 500 lori/rit perhari dan minimal
20 hari dalam satu bulan dengan harga Rp. 20.000 perlori/rit, sehingga dengan
penjualan tanah timbun tersebut Penggugat telah menderita kerugian sebesar 500
x 20 x 12 x Rp. 20.000 = Rp 2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta rupiah).
Sementara
untuk tergugat 2 Adi Rahman, penggugat hanya meminta tergugat mematuhi batas tanah yang dari dulunya ditarik dari pohon
karet ke arah nibung,
karena tergugat 2 yang merubah batas obyek perkara, Penggugat kehilangan tanah
seluas kurang lebih 500 M2.
Untuk
Tergugat-3, penggugat meminta Pengadilan Negeri Batam untuk menyatakan klaim tergugat-3 atas obyek perkara seluas 2,2 hektar tidak
berdasar secara hukum.
Dan
untuk tergugat 4, penggugat meminta Pengadilan Negeri
Klas 1A Batam menyatakan, batas obyek perkara adalah sebagaimana batas yang
diajukan oleh Penggugat yang sekarang ini ditandai dengan tower PL, menurut penggugat Tergugat-4 telah menggeser atau merobah batas tanah
menyebabkan Tergugat kehilangan sebagian obyek perkara seluas 1.500 M2
Bahder
Johan menjelaskan, Bahwa asal mula/asal
usul kepemilikan obyek perkara tersebut sampai dimiliki oleh Penggugat bermula
dari adanya Penyerahan tanah obyek perkara oleh Penghulu Nongsa kepada Wawan
pada tanggal 02 September 1960, Wawan kemudian menggarap obyek perkara tersebut
dan menjadikannya sebagai tempat mencari penghidupan dengan berkebun di atas
obyek perkara.
" Bahwa
pada tanggal 04 April 1974 Wawan menghibahkan obyek perkara kepada Almarhum
Ali (Ali Tandu suami dan orangtua) Penggugat, pemberian hibah
dilakukan di hadapan saksi-saksi dan diketahui oleh Penghulu Nongsa
sehingga secara hukum hibah tersebut sah dan dilindungi oleh Undang-undang."
Ujar pengacara ini.
Bahder
Johan menambahkan, Bahwa tanah obyek
perkara yang diperoleh dengan cara hibah tersebut dimiliki dan dikuasai secara
terus menerus oleh Penggugat, terhitung sejak tanggal
04
April 1974 sampai sekarang dan di atasnya dijadikan lahan
pertanian/perkebunan karet dan tanaman tua lainnya seperti kelapa, nangka, petai, dan jengkol.
Penggugat berharap Pengadilan Negeri Klas 1A Batam menyatakan bahwa obyek perkara adalah milik
sah dari Penggugat.
BrsHR