Batam l KNC : Titin Nurbaini
alias Jeng Ayu mempraperadilkan Badan Pengawas Obat dan Makanan Batam, atas
penetapan dirinya yang dijadikan tersangka dalam kasus pengedaran obat-obatan
herbal yang dibuatnya.
Tain Komari S.S Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)
Kelompok Diskusi Anti(Kodat) 86
Batam, yang
mendampingi jeng Ayu saat di jumpai di pengadilan Negeri Batam mengatakan,
dirinya bersama Jeng Ayu dan Kuasa Hukum mereka sedang mempraperadilkan pihak
BPPOM Batam.
Tain Komari S.S menuturkan pihaknya mempraperadilkan BPPOM Batam karena
menilai penetapan tersangka yang dilakukan BPPOM Batam terhadap Jeng Ayu
menyalahi prosedur hukum di Indoensia.
" Penetapan tersangka dan penyitaan obat-obatan herbal di rumah
jeng Ayu yang dilakukan pada tanggal 9 September menyalahi aturan hukum di
Indonesia, karena pada saat itu dalam suratnya BPPOM langsung menyatakan jeng
ayu tersangka dan memrintahkan penyidikan kepada tersangka, sementara Jeng Ayu
tidak tahu kapan penyelidikan yang dialkukan oleh BPPOM." Ujar Tain
Menurut Tain dari kasus itu ada dua pertanyaan yakni 1. kapan
dikeluarkannya Surat perintah Penyidikan, karena untuk keluar sprindik harus
keluar terlebih dahulu laporan hasil penyelidikannya dan harus ada gelar
perkara kasus dan harus ada 2 permulaan alat bukti kuat yang cukup. Kedua kapan
dimiliki alat bukti oleh BPPOM.
Tain menambahkan sebelumnya masalah Obat Herbal yang dibuat oleh jeng
Ayu itu pernah dipasarkan namun setelah BPPOM memeriksanya, BPPOM
memintanya untuk ditarik. Sesuai permintaan BPPOM tersebut jeng Ayu
menariknya dari pasaran, dan tidak diedarkan lagi. Namun kini anehnya BPPOm
menetapkan jeng Ayu menjadi tersangka inilah yang akhirnya mereka melakukan
praperadilan ke Pengadilan negeri Batam.
Brs HR