Titin Nurbaini alias Jeng Ayu Mempraperadilkan BPPOM Batam


Titin Nurbaini alias Jeng Ayu Mempraperadilkan BPPOM Batam


Batam l  KNC : Titin Nurbaini alias Jeng Ayu mempraperadilkan Badan Pengawas Obat dan Makanan Batam, atas penetapan dirinya yang dijadikan tersangka dalam kasus pengedaran obat-obatan herbal yang dibuatnya.


Tain Komari S.S  Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Kelompok Diskusi Anti(Kodat) 86 Batam, yang mendampingi jeng Ayu saat di jumpai di pengadilan Negeri Batam mengatakan, dirinya bersama Jeng Ayu dan Kuasa Hukum mereka sedang mempraperadilkan pihak BPPOM Batam.

Tain Komari S.S menuturkan pihaknya mempraperadilkan BPPOM Batam karena menilai penetapan tersangka yang dilakukan BPPOM Batam terhadap Jeng Ayu menyalahi prosedur hukum di Indoensia.

" Penetapan tersangka dan penyitaan obat-obatan herbal di rumah jeng Ayu yang dilakukan pada tanggal 9 September menyalahi aturan hukum di Indonesia, karena pada saat itu dalam suratnya BPPOM langsung menyatakan jeng ayu tersangka dan memrintahkan penyidikan kepada tersangka, sementara Jeng Ayu tidak tahu kapan penyelidikan yang dialkukan oleh BPPOM." Ujar Tain

Menurut Tain dari kasus itu ada dua pertanyaan yakni 1. kapan dikeluarkannya Surat perintah Penyidikan, karena untuk keluar sprindik harus keluar terlebih dahulu laporan hasil penyelidikannya dan harus ada gelar perkara kasus dan harus ada 2 permulaan alat bukti kuat yang cukup. Kedua kapan dimiliki alat bukti oleh BPPOM.

Tain menambahkan sebelumnya masalah Obat Herbal yang dibuat oleh jeng Ayu itu pernah dipasarkan namun setelah BPPOM memeriksanya,  BPPOM memintanya untuk ditarik. Sesuai permintaan BPPOM tersebut  jeng Ayu menariknya dari pasaran, dan tidak diedarkan lagi. Namun kini anehnya BPPOm menetapkan jeng Ayu menjadi tersangka inilah yang akhirnya mereka melakukan praperadilan ke Pengadilan negeri Batam.

Brs HR


Lebih baru Lebih lama